SIDANG MAJELIS PENETAPAN STATUS ASET ATAS BMD MILIK PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA




(BPAD_Jakarta) Bertempat di Gedung Pertemuan Lt. 22, Balai Kota DKI Jakarta, Gelaran Sidang Majelis Penetapan Status Aset (MPSA) dilaksanakan hari ini, Senin 11/05/2020. Adapun Agenda sidang yakni mendengarkan usulan pemohon kehadapan Majelis.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat Riswan Effendi selaku pemohon pada Sidang MPSA hari ini, hadir didampingi pengurus barang dengan agenda memberikan keterangan terhadap aset berupa tanah yang termasuk kedalam kategori kartu invetarisasi barang (KIB A) kehadapan pimpinan Sidang MPSA untuk diusulkan penghapusan.

 

Foto Kanan - Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Adm. Jakarta Barat, Riswan Effendi

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat, Riswan Effendi juga dalam persidangan menyampaikan bahwasanya pihaknya sudah melakukan upaya-upaya dalam melakukan inventarisasi atas aset nya, yakni beberapa langkah yang telah dilakukan diantaranya :

  1. Peninjauan Lapangan;
  2. Kordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang;
  3. Kordinasi dengan Pengembang;
  4. Penggunaan aplikasi Google Maps;
  5. Pengecekan Peta Online Badan Pertanahan Nasional;

Kelima upaya tersebut disampaikan dihadapan Ketua Sidang Majelis yang diketuai  oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, Michael Rolandi Selaku Wakil Ketua, Pujiono Selaku Sekretaris dan beberapa anggota sidang majelis lainnya untuk memastikan kebenaran atas aset KIB A yang statusnya tidak diketahui keberadaannya.

Lebih lanjut sebanyak 33 (tiga puluh tiga) atas aset yang tidak diketahui keberadaannya masuk kedalam usulan yang diajukan pemohon untuk kemudian diputuskan oleh Ketua Sidang Majelis MPSA.

 

(adt)

Kembali ke halaman berita