Serah Terima Dokumen Tanah yang Diinbrengkan kepada PT Transportasi Jakarta




(BPAD, Jakarta) Penyerahan 2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) Asli dan 1 Sertifikat Hak Pakai (SHP) Copy dari Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta kepada PT Transportasi Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Acara serah terima 2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) Asli dan 1 Sertifikat Hak Pakai (SHP) Copy bertempat di Ruang Rapat Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 4. Bapak Pujiono selaku Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta didampingi oleh Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta, Bapak Gigih selaku Kepala Bidang Perubahan Status Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta, Bapak Didiek Budi Cahyadi selaku Kepala Bidang Pembinaan, Pemanfaatan, dan Pengendalian BPAD Provinsi DKI Jakarta, dan Ibu Helda selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi BPAD Provinsi DKI Jakarta menyerahkan  2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) Asli dan 1 Sertifikat Hak Pakai (SHP) Copy secara langsung yang digunakan sebagai setoran modal (inbreng) kepada Bapak Sardjono Jhony Tjitrokusumo selaku Direktur Utama PT Transportasi Jakarta.

Obyek yang diinbrengkan yaitu Depo Pinang Ranti seluas 14.544 m2, Depo Pesing seluas 18.440 mdan Depo Cawang seluas 22.464,45 m2.

Penyerahan dokumen tanah ini sesuai dengan dasar pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakarta, Keputusan Gubernur Nomor 797 Tahun 2019 tanggal 9 Mei 2019 tentang Rincian Penyertaan Modal Daerah Dalam Bentuk Aset Tetap Pada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta, dan Berita Acara Serah Terima Penyertaan Modal (Inbreng) Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 dan Nomor 180/BA-PT.TJ/IX/2019 tanggal 26 September 2019.

 


Kembali ke halaman berita