(BPAD, Jakarta) Penyerahan 2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) Asli dan 1 Sertifikat Hak Pakai
(SHP) Copy dari Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta
kepada PT Transportasi Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Acara serah terima
2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) Asli dan 1 Sertifikat Hak Pakai (SHP) Copy
bertempat di Ruang Rapat Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta,
Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 4. Bapak Pujiono selaku Kepala BPAD
Provinsi DKI Jakarta didampingi oleh Bapak Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang
Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta, Bapak Gigih selaku Kepala Bidang
Perubahan Status Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta, Bapak Didiek Budi Cahyadi
selaku Kepala Bidang Pembinaan, Pemanfaatan, dan Pengendalian BPAD Provinsi DKI
Jakarta, dan Ibu Helda selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi BPAD Provinsi DKI
Jakarta menyerahkan 2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) Asli dan 1 Sertifikat
Hak Pakai (SHP) Copy secara langsung yang digunakan sebagai setoran modal
(inbreng) kepada Bapak Sardjono Jhony Tjitrokusumo selaku Direktur Utama PT
Transportasi Jakarta.
Obyek yang diinbrengkan yaitu Depo Pinang Ranti seluas 14.544 m2,
Depo Pesing seluas 18.440 m2 dan
Depo Cawang seluas 22.464,45 m2.
Penyerahan dokumen
tanah ini sesuai dengan dasar pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
Perseroan Terbatas Transjakarta, Keputusan Gubernur Nomor 797 Tahun 2019
tanggal 9 Mei 2019 tentang Rincian Penyertaan Modal Daerah Dalam Bentuk Aset
Tetap Pada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta, dan Berita Acara Serah
Terima Penyertaan Modal (Inbreng) Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Ibukota
Jakarta kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 dan
Nomor 180/BA-PT.TJ/IX/2019 tanggal 26 September 2019.