TENTANG KAMI

Sejarah Singkat


Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta adalah lembaga yang dibentuk pada tahun 2017 sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 78 Tahun 2017 tentang Percepatan Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta.

BPAD merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan pada sub bidang pengelolaan aset, BPAD dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, BPAD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Asisten Perekonomian dan Keuangan.

Pada perjalannya untuk mewujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPAD yang baru dibentuk langsung di dihadapkan dengan permasalahan-permasalahan aset yang data tidak sesuai antara data dan aset yang ada di SKPD/UKPD dan menyebabkan tidak diterimanya data aset oleh BPK RI.

Tahun 2017 adalah perjalanan mulai perubahan dengan melakukan perbaikan dari mulai SDM, Sistem, Data Aset, dengan tempat dan peralatan seadaya, BPAD terus berjuang lari mengejar ketertigalan, Tahun 2018 dihadapkan dengan pemeriksanaan BPK yaitu menguji hasil kerja LK di Tahun 2017 yang di berikannya WTP yang sudah 4 tahun berturut-turut Provinsi DKI Jakarta mendapatkan WDP.

Tahun 2018 BPAD tetap berlari mengejar dan memperbaiki data dan pengamanan aset, mulai dari pengembangan sistem Sensus, Rekonsiliasi, Penghapusan, BrandGang, KDO, Bank Data, Disposisi, Scan Dokumen Aset, Memperbaharui peralatan kerja, rekruitmen tenaga ahli. Tahun 2019 kembali BPAD menguji hasil kerja Provinsi DKI Jakarta dan BPK memberikan WTP yang kedua kalinya kepada Provinsi DKI Jakarta.


Struktur Organisasi - BPAD

Struktur Organisasi BPAD

Struktur Organisasi - Suku Badan

Struktur Organisasi BPAD

Tugas


BPAD mempunyai tugas pengelolaan aset daerah.


Fungsi


  1. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran BPAD;
  2. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran BPAD;
  3. penyusunan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pengeloaan aset da penyusunan harga satuan biaya barang;
  4. penyusunan daftar Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD);
  5. pelaksanaan konsultasi teknis terkait harga satuan biaya barang dan pengendalian aset kepada SKPD/UKPD;
  6. pelaksanaan koordinasi dalam rangka penerimaan aset yang berasal dari hibah/bantuan;
  7. penerimaan aset dan pemenuhan kewajiban atas persetujuan prinsip perjanjian dan kontribusi tambahan lain-lain;
  8. pelaksanana proses penetapan status penggunaan aset;
  9. pembinaan dan pengembangan pejabat fungsioanal aset;
  10. pengoordinasian dan pelaksanaan proses pemanfaatan aset;
  11. pengendalian hasil penjualan aset;
  12. pelaksanaan penagihan piutang daerah atas pemanfaatan aset;
  13. pengoordinasian pengamanan aset pada SKPD/UKPD;
  14. pengamanan aset yang berada pada pengelolaan barang;
  15. pengoordinasian penilaian aset;
  16. pelaksanaan proses perubahan status barang milik/dikuasai daerah;
  17. pengoordinasian dan pelaksanaan penatausahaan aset;
  18. pengoordinasian penyusunan laporan aset;
  19. pengeloaan data dan informasi aset daerah;
  20. pelaksanaan penghimpunan atas pencatatan aset yang dilakukan SKPD/UKPD;
  21. pengoordinasian pengelolaan aset yang tidak dalam penggunaan dan/atau tidak tercatat dalam neraca SKPD/UKPD tertentu;
  22. pengadaan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian dan penghapusan aset yang tidak diserahkan pada SKPD/UKPD;
  23. pengeloaan kepegawaian, keuangan, dan barang BPAD;
  24. pengeloaan kearsipan, data, informasi dan dokumentasi aset; dan
  25. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksaaan tugas dan fungsi BPAD.