Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kepulauan Seribu melakukan pemasangan plang nama aset di empat kelurahan, dua kecamatan Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 35 titik lokasi




(BPAD, Jakarta) Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kepulauan Seribu melakukan pemasangan plang nama aset di Wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu dengan total sebanyak 35 unit pada 31 lokasi berbeda, diantaranya:

  • 7 titik di Kelurahan Pulau Panggang:
  • 8 titik di Kelurahan Pulau Kelapa:
  • 5 titik di Kelurahan Pulau Harapan:
  • 15 titik di Kelurahan Pulau Tidung.

Kepala Suku Badan Aset Daerah Kepulauan Seribu, Nurjannah mengatakan, "Pemasangan ini sebagai bentuk upaya pengamanan aset lahan milik Pemprov. DKI Jakarta di wilayah Kepulauan Seribu.  Kita pasang sebanyak 35 unit pada 31 lokasi berbeda" ujarnya, Jum'at (05/11/2021). Menurutnya, kegiatan pemasangan plang aset nama ini sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Kepulauan Seribu, dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, serta permohonan dari beberapa SKPD/UKPD.

"Adapun untuk titik lokasi di empat wilayah kelurahan, dua kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan di anataranya, Kelurahan Pulau Panggang 7 titik lokasi, Kelurahan Pulau Kelapa 8 titik lokasi.  Untuk Kelurahan Pulau Harapan 5 titik lokasi. Sedangkan wilayah Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan 15 titik lokasi," ungkap Nurjannah. 

Ia menambahkan, dengan kegiatan itu ke depan aset yang ada di wilayah DKI Jakarta, khususnya Kepulauan Seribu dari sisi administrasi, fisik, dan hukum bisa lebih optimal. "Kita harapakan aset kita lebih optimal dari sisi hukum, dan untuk menghindari okupasi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tandasnya.


Kembali ke halaman berita