Serah Terima 116 Sertifikat dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada BPAD Provinsi DKI Jakarta




(BPAD, Jakarta) Penyerahan 116 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 05 November 2021 dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.

Bertempat di Ruang Command Center lantai 5 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Bapak Nugroho Baskoro selaku Kepala Subbagian Umum Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta menyerahkan 116 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bapak Reza Phahlevi selaku Plt. Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta yang didampingi oleh Ibu Fitri Ekawati Sutari selaku Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta dan Ibu Yuli Yanti selaku Kepala Sub Bidang Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta.

Tujuan penyerahan sertifikat ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama, Pasal 297 ayat (2) tentang Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah. Sesuai Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Nomor 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah. BPAD sebagai Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.

Bapak Reza sangat mengapresiasi kegiatan penyerahan sertifikat ini, karena sudah banyak sertifikat yang diserahkan oleh UKPD dan SKPD kepada BPAD Provinsi DKI Jakarta.

Setelah proses serah terima sertifikat selesai, Bapak Reza langsung menyerahkan sertifikat tersebut kepada Ibu Fitri yang selanjutnya diserahkan kepada Ibu Yuli untuk disimpan ke dalam Ruang Penyimpanan Dokumen Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset khususnya Sub Bidang Dokumentasi Aset. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 145 tahun 2019 pasal 29 ayat (3) huruf e. Melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dokumen BMD. 


Kembali ke halaman berita