Percepatan Pensertifikatan Barang Milik Daerah berupa Tanah Pada FGD Pensertifikatan yang Ke-10




(BPAD, Jakarta) Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pensertifikatan Barang Milik Daerah berupa Tanah kembali dilakukan, dan ini merupakan pelaksanaan FGD untuk yang ke-10. FGD tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan BPAD dalam upaya realisasi amanat Pengamanan Hukum pada Pasal 299 ayat (4) Permendagri dan Instruksi Gubernur No. 5 Tahun 2023 tentang tentang Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Barang Milik Daerah Berupa Tanah, pada Selasa, (19/11).

Selain agenda rutin pada FGD tersebut juga telah dilakukan serah terima secara simbolis terhadap 838 Sertifikat Elektronik yang terdiri dari 454 Sertifikat dari Jakarta Pusat, 90 Sertifikat dari Jakarta Utara, 26 Sertifikat dari Jakarta Barat, 28 Sertifikat dari Jakarta Selatan, 13 Sertifikat dari Jakarta Timur, dan 227  Sertifikat dari Kepuluan Seribu. Adapun dengan nilai kurang lebih sebesar 23,8 Triliun Rupiah, sehingga pada tahun 2024 telah dilakukan serah terima sebanyak 1361 Sertifikat dengan biaya APBD dan 105 SHP Fasos Fasum kewajiban Pengembang sehingga Total serah terima sertifikat yakni sebanyak 1466 Sertifikat dari Target 1500 Sertifikat.