(BPAD, Jakarta) Pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 telah dilaksanakan Kegiatan Penertiban dan Pembongkaran Bangunan Lapak Pedagang tak berizin diatas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di SDN Karet Tengsin 21, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang. Kegiatan dilaksanakan dan dipimpin oleh Camat Kecamatan Tanah Abang dan Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan berkoordinasi dengan TNI/POLRI, Satpol PP, Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kelurahan Karet Tengsin serta para personil PPSU
Adapun kegiatan penertiban tersebut adalah pembongkaran Bangunan Semi Permanen milik Pedagang Soto yang telah bertahun tahun menetap dan mendirikan Bangunan diatas lahan yang merupakan bagian dari 1 hamparan lahan SDN Karet Tengsin 21 seluas 8017 m2 sebagaimana telah tercatat pada KIB A Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Sebelum dilakukan pembongkaran, terlebih dahulu dilakukan mediasi antara Pemilik Bangunan yang juga Pedagang Soto dengan Pihak Perwakilan Kecamatan, Kelurahan, Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Pusat. Setelah dilakukan mediasi akhirnya Pemilik Bangunan bersedia dan merelakan bangunannya untuk dibongkar, sebagai komitmen atas kesediaan tersebut Pemilik Bangunan menandatangani Berita Acara Penertiban yang turut ditandatangani oleh Camat Kecamatan Tanah Abang, Lurah Kelurahan Karet Tengsin, Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi, Perwakilan SDN Karet Tengsin 21, Perwakilan TNI/POLRI, Perwakilan Binmas/Babinsa, serta Perwakilan PPSU.
Proses pembongkaran dimulai pada pukul 13.00 dan berjalan dengan aman serta kondulsif, sisa bangunan dan perabot Pemilik Bangunan telah dikumpulkan untuk dikembalikan kepada Pemilik Bangunan tersebut. Tepat pukul 15.00 proses pembongkaran telah selesai dilaksanakan. Dan tinggal proses pelaporam kegiatan kepada Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya setelah selesai proses peneriban dan pembongkaran sisa bangunan akan dibersihkan untuk segera dilanjutkan proses pemagaran yang sedang berlangsung di SDN Karet Tengsin 21 tersebut.