Kunjungan Kerja

Reservasi Kunjungan

Kalender kunjungan kerja BPAD DKI Jakarta

Selamat Datang di Kalender Kunjungan Kerja BPAD DKI Jakarta

  • Bagi instansi yang akan melakukan kunjungan kerja ke BPAD DKI silahkan melakukan reservasi secara online dengan cara klik kotak tanggal yang ada di kalender, lalu akan muncul Formulir Reservasi Kunjungan Kerja.
  • Penerimaan kunjungan kerja di tanggal yang tersedia, diterima dalam 2 (dua) sesi yaitu pukul 09.00 WIB atau 13.00 WIB.
  • Penjadwalan kunjungan akan dilaksanakan setelah BPAD DKI Jakarta menerima Surat Permohonan Kunjungan Kerja resmi (bukan Surat Tugas atau sejenisnya) yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui inputan Formulir Reservasi Kunjungan Kerja.
  • Surat permohonan diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan penerimaan kunjungan.
  • Melengkapi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dengan nama peserta dan tanggal kunjungan. Penandatanganan hanya akan dilakukan untuk SPPD yang telah diisi secara lengkap dan sesuai dengan jumlah peserta kunjungan yang hadir saat acara penerimaan kunjungan.
  • Mohon hadir tepat waktu dan berpakaian rapi atau formal.

Kalender Reservasi

Mei 2026
Min
Sen
Sel
Rab
Kam
Jum
Sab
26
27
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Keterangan

  • Tidak dapat dilakukan reservasi kunjungan
  • Hari libur (Sabtu & Minggu) tidak dapat dilakukan reservasi kunjungan
  • Hari yang telah berlalu atau hari libur nasional tidak dapat dilakukan reservasi kunjungan
Logo DKILogo BPAD

Badan Pengelolaan Aset Daerah

Provinsi DKI Jakarta

Jl. Abdul Muis No. 66 (Lt.4),
Tanah Abang — Jakarta Pusat
(021) 3865745

Layanan Publik: Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WIB

Lokasi

Ikuti Kami

Bantuan & Saran

Kami siap membantu Anda. Kirimkan pertanyaan atau saran melalui email.

Hubungi Kami
© 2026 BPAD DKI Jakarta. All rights reserved.Powered by Pusdatin BPAD Provinsi DKI Jakarta