PERMOHONAN BRANDGANG

Tanah Brandgang adalah tanah berupa gang dengan lebar rata-rata 2 meter yang dipergunakan sebagai prasarana umum. Dahulunya tanah brandgang berfungsi sebagai akses alat pemadam kebakaran apabila terjadi kebakaran sehingga memudahkan tim pemadam kebakaran dalam menjangkau rumah-rumah warga.

Ketentuan pemanfaatan bekas tanah brandgang yang tidak berfungsi lagi sebagai tanah brandgang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 125 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pemanfaatan Bekas Tanah Brandgang Yang Tidak Berfungsi Lagi Sebagai Tanah Brandgang.

Tahapan Pemindahtanganan Bekas Tanah Brandgang, adalah sebagai berikut:



Tahapan Permohonan dan Monitoring Pemindahtanganan Bekas Tanah Brandgang juga dapat dilihat melalui video dibawah ini:



Form permohonan brandgang dapat mulai diisi melalui tombol dibawah ini