Tugas
BPAD mempunyai tugas pengelolaan aset daerah.
Fungsi
- penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran BPAD;
- pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran BPAD;
- penyusunan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pengeloaan aset da penyusunan harga satuan biaya barang;
- penyusunan daftar Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD);
- pelaksanaan konsultasi teknis terkait harga satuan biaya barang dan pengendalian aset kepada SKPD/UKPD;
- pelaksanaan koordinasi dalam rangka penerimaan aset yang berasal dari hibah/bantuan;
- penerimaan aset dan pemenuhan kewajiban atas persetujuan prinsip perjanjian dan kontribusi tambahan lain-lain;
- pelaksanana proses penetapan status penggunaan aset;
- pembinaan dan pengembangan pejabat fungsioanal aset;
- pengoordinasian dan pelaksanaan proses pemanfaatan aset;
- pengendalian hasil penjualan aset;
- pelaksanaan penagihan piutang daerah atas pemanfaatan aset;
- pengoordinasian pengamanan aset pada SKPD/UKPD;
- pengamanan aset yang berada pada pengelolaan barang;
- pengoordinasian penilaian aset;
- pelaksanaan proses perubahan status barang milik/dikuasai daerah;
- pengoordinasian dan pelaksanaan penatausahaan aset;
- pengoordinasian penyusunan laporan aset;
- pengeloaan data dan informasi aset daerah;
- pelaksanaan penghimpunan atas pencatatan aset yang dilakukan SKPD/UKPD;
- pengoordinasian pengelolaan aset yang tidak dalam penggunaan dan/atau tidak tercatat dalam neraca SKPD/UKPD tertentu;
- pengadaan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian dan penghapusan aset yang tidak diserahkan pada SKPD/UKPD;
- pengeloaan kepegawaian, keuangan, dan barang BPAD;
- pengeloaan kearsipan, data, informasi dan dokumentasi aset; dan
- pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksaaan tugas dan fungsi BPAD.