TUGAS & FUNGSI

Tugas


BPAD mempunyai tugas pengelolaan aset daerah.


Fungsi


  1. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran BPAD;
  2. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran BPAD;
  3. penyusunan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pengeloaan aset da penyusunan harga satuan biaya barang;
  4. penyusunan daftar Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD);
  5. pelaksanaan konsultasi teknis terkait harga satuan biaya barang dan pengendalian aset kepada SKPD/UKPD;
  6. pelaksanaan koordinasi dalam rangka penerimaan aset yang berasal dari hibah/bantuan;
  7. penerimaan aset dan pemenuhan kewajiban atas persetujuan prinsip perjanjian dan kontribusi tambahan lain-lain;
  8. pelaksanana proses penetapan status penggunaan aset;
  9. pembinaan dan pengembangan pejabat fungsioanal aset;
  10. pengoordinasian dan pelaksanaan proses pemanfaatan aset;
  11. pengendalian hasil penjualan aset;
  12. pelaksanaan penagihan piutang daerah atas pemanfaatan aset;
  13. pengoordinasian pengamanan aset pada SKPD/UKPD;
  14. pengamanan aset yang berada pada pengelolaan barang;
  15. pengoordinasian penilaian aset;
  16. pelaksanaan proses perubahan status barang milik/dikuasai daerah;
  17. pengoordinasian dan pelaksanaan penatausahaan aset;
  18. pengoordinasian penyusunan laporan aset;
  19. pengeloaan data dan informasi aset daerah;
  20. pelaksanaan penghimpunan atas pencatatan aset yang dilakukan SKPD/UKPD;
  21. pengoordinasian pengelolaan aset yang tidak dalam penggunaan dan/atau tidak tercatat dalam neraca SKPD/UKPD tertentu;
  22. pengadaan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian dan penghapusan aset yang tidak diserahkan pada SKPD/UKPD;
  23. pengeloaan kepegawaian, keuangan, dan barang BPAD;
  24. pengeloaan kearsipan, data, informasi dan dokumentasi aset; dan
  25. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksaaan tugas dan fungsi BPAD.