Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Selaku Pejabat Penatausahaan Barang Nomor 102 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembukuan Aset Tetap Berupa Tanah, Gedung, Bangunan, Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang Belum Tercatat Berdasarkan Hasil Inventarisasi
Penetapan Kode Lokasi Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, Unit Kerja pada Perangkat Daerah sebagai Kuasa Pengguna Barang dan Unit Pemakai Barang sebagai Unit Kuasa Pengguna Barang pada Sistem Pengelolaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta