Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Selaku Pejabat Penatausahaan Barang Nomor 102 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembukuan Aset Tetap Berupa Tanah, Gedung, Bangunan, Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang Belum Tercatat Berdasarkan Hasil Inventarisasi