Jakarta (BPAD_DKI), Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi penghapusan aset secara elektronik (e-Penghapusan) kepada aparatur di Dinas Pendidikan.
Kepala Bidang Perubahan Status Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta, Gigih Nugrohadi menuturkan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pejabat struktural di Dinas Pendidikan DKI terkait mekanisme menggunakan e-Penghapusan.
"Ada 64 orang peserta sosialisasi dari tingkat sudin," kata Gigih, di lokasi sosialisasi, Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jl Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (9/10).
Menurutnya, surat usulan pemindahtanganan barang paling lambat harus disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta pada 5 Desember 2017. Keputusan ini sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 30 Tahun 2017 tentang Usulan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan/Gedung,
"Prosesnya melalui portal bpad.jakarta.go.id/penghapusan. Hari ini, kita informasikan teknis untuk menghapuskan aset," terangnya.
Gigih menambahkan, pasca launching e-Penghapusan pada Agustus lalu, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sangat antusias mengetahui adanya proses penghapusan aset secara elektronik.
"Rencananya, sosialisasi selanjutnya akan dilakukan di Dinas Kesehatan," tandasnya.