BPAD Tegaskan Lahan Waduk Rawa Rorotan Milik Pemprov DKI




Jakarta (BPAD_DKI), Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta menyatakan lahan Waduk Rawa Rorotan seluas 25 hektare merupakan milik Pemprov DKI Jakarta. Lahan waduk ini menjadi sorotan setelah Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendrawan jadi tersangka karena diduga melakukan perusakan dan masuk ke pekeranagan orang lain tanpa izin. 

"Ya, itu lahan Waduk Rawa Rorotan merupakan aset DKI tercatat di KIB (Kartu Inventaris Barang) Dinas Tata Air," ungkap Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus ketika dihubungi Kamis (30/8/2018).

Saat diminta data lengkap mengenai kronologis Waduk Rawa Rorotan yang ramai dikaitkan dengan Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Teguh Hendrawan, Achmad mempersilakan untuk menanyakan kepada Biro Hukum DKI. "Data data lengkap ada di Biro Hukum," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menjadikan Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Teguh Hendrawan sebagai tersangka. Teguh disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang Perusakan atau masuk dalam pekarangan orang lain tanpa izin.

Teguh dijadwalkan diperiksa pada 27 Agustus 2018 lalu, namun, dia tidak dapat hadir dan meminta jadwal ulang pemeriksaan karena alasan kesibukan pekerjaan.

Sumber: sindonews.com

Kembali ke halaman berita