Jakarta (BPAD_DKI), Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta No.17 Tahun 2018 tetang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 43 sampai pasal 53 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
1. Kepala SKPD/UKPD selaku pengguna barang/kuasa pengguna barang agar melaporkan Barang Milik Daerah yang berada di bawah penguasaannya yang belu ditetapkan status penggunaannya berupa tanah, bangunan dan/atau barang inventaris lainnya.
2. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi dengan KIB A, KIB C dan/atau KIB B, disampaikan kepada Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Nomor 66 Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
a.n. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sekretaris Daerah,
Saefullah
NIP. 196402111984031002
SE secara detail download disini