BIRO ORB MERANCANG KONSEP KELEMBAGAAN BERSAMA BPAD PROVINSI DKI JAKARTA




(BPAD, Jakarta) Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) Setda Provinsi DKI Jakarta memenuhi undangan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) Setda Provinsi DKI Jakarta (1/7/2019) tentang permohonan wawancara dan diskusi penyusunan Masterplan Organisasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Diskusi yang dilaksanakan di ruang rapat 2 BPAD Provinsi DKI Jakarta, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis ini dibuka oleh Kepala Bidang Inventarisasi, Data Informasi, dan Dokumentasi Aset, Riswan Sentosa. Adapula Riana sebagai Staff Sub Bidang Pembinaan Aset. Sedangkan dari pihak ORB Setda Provinsi DKI Jakarta diwakili oleh Dwi Prasetyo selaku Tenaga Ahli, yang kemudian menjelaskan bahwa ORB Setda Provinsi DKI Jakarta ingin merancang konsep kelembagaan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga tahun 2030, dimana strukturnya akan disesuaikan dengan keadaan yang berlaku.

Disebutkan ada dua hal yang perlu dipertimbangkan jika DKI Jakarta tidak lagi berperan sebagai ibukota dan bagaimana konsep implementasi pengelolaan aset yang ideal.

Berdasarkan hasil diskusi, beban Jakarta sebagai ibukota akan berkurang jika ibukota dipindahkan karena saat ini Pemprov DKI Jakarta harus memfasilitasi seluruh kebutuhan pemerintah pusat. Selain itu diperlukan pula visi dan misi yang sama dalam pengelolaan aset, sedangkan secara kelembagaan telah dianggap ideal.


Riswan menyebutkan bahwa dengan kelembagaan BPAD Provinsi DKI Jakarta yang telah terpisah dari
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan menjadi satu badan mandiri dengan perpanjangan tangan di setiap Suku Badan Wilayah, membuktikan bahwa BPAD Provinsi DKI Jakarta sudah dapat mengoptimalisasikan penatausahaan aset.


Jika melihat keberhasilan pengelolaan aset sebanyak kurang lebih sebesar 490 triliun rupiah oleh BPAD sejak tahun 2017, model kelembagaan ini (terpisah dengan BPKAD) dinilai efektif karena mendapat opini WTP dari BPK.” Tambah Riswan.

Untuk mewujudkan konsep implementasi pengelolaan aset terdapat tiga hal, yaitu:

  1. Menyepakati pencatatan aset terpusat atau dicatat masing-masing.
  2. Membuat daftar Barang Milik Daerah yang akan dikerjasamakan di tahun yang akan datang.
  3. Pengelelolaan infrastruktur yang baik.

Pada akhirnya, aset adalah hal yang sangat kompleks dan sensitif sehingga butuh penanganan yang hati-hati dan butuh transparansi dari berbagai pihak. Maka untuk mencapai pengelolaan aset yang ideal dibutuhkan pengelolaan yang terkontrol dan optimalisasi aset yang dijunjung tinggi untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah.


Kembali ke halaman berita