(BPAD_Jakarta) BPAD Provinsi DKI Jakarta mengundang Suku Badan (SUBAN) Aset Daerah DKI Jakarta hari ini 12/7/2019. Undangan tersebut terkait mendengarkan aktual Aset Tanah Idle (yang belum dimanfaatkan) di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Kepala BPAD Pujiono menyampaikan, “Dimohon untuk Suban dapat memberikan data yang akurat terkait data aset berupa tanah idle ini, mengingat besok akan disampaikan kepada Tim Gubernur Provinsi DKI Jakarta."
Perlu diketahui bersama bahwa pendataan aset tanah idle ini sekaligus mengetahui aset berupa tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang banyak dimanfaatkan secara illegal “seperti berdirinya bangunan liar” dll.
(adt)

Perlu diketahui bersama bahwa pendataan aset tanah idle ini sekaligus mengetahui aset berupa tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang banyak dimanfaatkan secara illegal “seperti berdirinya bangunan liar” dll.
(adt)