(BPAD, Jakarta) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Semester I Tahun Anggaran 2019, Badan Pengelola Aset Daerah melakukan rapat koordinasi pengintegrasian sistem yang dimiliki oleh Badan Pengelola Aset Daerah dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) pada Rabu siang (10/7/2019).
Rapat koordinasi yang diadakan di ruang command center lantai 5 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis ini dihadiri oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta; Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta; Biro Administrasi Keuangan Sekretaris Daerah; Bidang Pembinaan, Pengendalian dan Pemanfaatan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta; Bidang Inventarisasi, Data Informasi dan Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta, Ade Rahmayadi selaku Tenaga Ahli Inventarisasi Aset dari BPAD Provinsi DKI Jakarta.
Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Inventarisasi, Data Informasi, dan Dokumentasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta membuka rapat dengan membahas proses alur kegiatan input belanja modal aset dengan skema yang lama tanpa melibatkan Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan kegiatan dilakukan oleh Pengurus Barang serta bagaimana cara meningkatkan kualitas informasi data aset.
Sedangkan Lutfi Arifin, selaku Kepala Biro Administrasi Keuangan Sekretaris Daerah menyatakan, untuk proses pengintegrasian dengan tujuan untuk percepatan proses pengelolaan aset boleh dilakukan dengan mengikuti timeline yang sudah dibuat.
Adapula beberapa hal penting yang dipaparkan oleh Dian Ekowati, selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, diantaranya:
- Penerapan sistem yang baru akan dimulai di awal tahun 2020;
- Imbauan untuk tidak melakukan proses pengintegrasian di saat tahun berlajan, karena sangat berisiko mengganggu proses kegiatan rekonsiliasi aset yang sedang berlangsung. Salah satu akibatnya, yaitu akan terjadi kesulitan untuk melacak asset ketika Badan Pengawas Keuangan (BPK) melakukan proses pemeriksaan;
- Usulan untuk penginputan belanja modal sebaiknya tidak dilakukan oleh PPHP, dikarenakan pengetahuan seperti Kode Barang dalam input belanja modal lebih diakomodir oleh Pengurus Barang;
- Kualitas data aset yang diproses hasil dari pengurus barang bisa menjadi lebih baik dengan syarat pengerjaan yang tidak terburu-buru.
Untuk meningkatkan kualitas informasi data aset penginputan belanja modal memang sebaiknya dilakukan oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) karena untuk Dinas-Dinas Teknis informasi belanja modal lebih diketahui oleh PPHP, sedangkan Pengurus Barang tidak memiliki kompetensi dalam pencatatan rincian barang dikarenakan kurangnya informasi yang didapat. Selain itu penginputan belanja modal yang dilakukan oleh PPHP bukan untuk melaporkan atas belanja barang akan tetapi memang untuk kebutuhan pencairan belanja barang tersebut.
Tenaga Ahli Inventarisasi Aset, Ade Rahmayadi mengatakan bahwa, “PPHP/PPK bisa dapat data yang diperlukan untuk kegiatan input belanja modal dari RKBMD yang sudah ada.”
Setelah berdiskusi maka terdapat kesimpulan dalam rapat koordinasi ini, yaitu BPAD Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti saran dari Kominfo Provinsi DKI Jakarta dalam hal penginputan data aset belanja modal, dimana dilakukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengikuti alur (flow chart) dari Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta. Kemudian proses pengintegrasian dilakukan sesuai dengan timeline yang sudah didiskusikan bersama. Dimulai dari pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP), pengembangan sistem, uji coba sistem, penyesuaian sistem, training of trainer internal, sosialisasi dan bimbingan teknis sistem. Target penyelesaian pada minggu ke-2 bulan Oktober 2019 dan mulai efektif pada tahun 2020. Terakhir, format Berita Acara Serah Terima akan didiskusikan terlabih dahulu dengan Pejabat Pengelola Barang dan Jasa (PPBJ) sebelum diberikan kepada Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta.
(vtw)