(BPAD, Jakarta) Dalam rangka menindaklanjuti hasil sensus Barang Milik Daerah (BMD), Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta mengundang SKPD/UKPD Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan selama lima hari, 23 s/d 27 September 2019, bertempat di Ruang Comand Center Lantai 5, BPAD Provinsi DKI Jakarta, Jl. Abdul Muis No. 66.
Kepala Sub Bidang Inventarisasi Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta, Irfan Syahkuala, membuka pertemuan ini pada hari Senin pagi. Sebanyak 41 SKPD/UKPD tercantum di dalam daftar undangan, namun hanya 40 SKPD/UKPD yang menghadiri kegiatan ini. Satu SKPD/UKPD yang tidak menghadiri adalah Suku DInas Bina Marga Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil peninjauan atas aset yang dilakukan oleh SKPD/UKPD yang selanjutnya disebut sebagai Pengguna Aset, terdapat tiga output yang harus dilakukan konfirmasi ulang diantaranya;
- Hasil Sensus berkaitan dengan status keberadaan barang ada dengan kondisi barang rusak berat dan kesalahan pada pencatatan klasifikasi barang;
- Hasil sensus berkaitan dengan status keberadaan barang ada dan terdapat kesalahan penyajian Laporan Keuangan;
- Hasil sensus berkaitan dengan fisiknya tidak ditemukan.
Dengan adanya tiga output di atas, BPAD Provinsi DKI Jakarta melakukan konfirmasi atas hasil sensus dengan mengundang SKPD/UKPD yang terdampak menggunakan output yang pertama, sedangkan output yang kedua dan ketiga dilakukan pada minggu berikutnya.
Irfan mengatakan bahwa terdapat tiga langkah yang harus dilakukan oleh SKPD/UKPD terdampak, yaitu (1) apabila aset tersebut setelah dilakukan hasil sensus kondisinya rusak berat, maka yang harus dilakukan oleh pengguna barang adalah melakukan reklasifkasi ke aset rusak berat dengan membuat surat usul hapus, (2) terhadap barang yang tidak memenuhi kriteria aset tetap namun kondisinya rusak berat maka dilakukan reklasifikasi ke aset lainnya/ekstrakom, (3) terakhir apabila aset tersebut salah pencatatan klasifikasi dapat direklasifikasi antar aset tetap.
Timbul pertanyaan mengenai barang yang tidak ditemukan saat sensus, untuk kasus ini SKPD/UKPD disarankan untuk melakukan konfirmasi atas output pertama, yaitu identifikasi atas aset rusak berat yang nantinya akan diputuskan oleh Majelis Penetapan Status Aset.
"Penyerahan kertas kerja dan dokumen pendukung lainnya untuk SKPD/UKPD di wilayah dapat diserahkan ke Suku Badan Aset di wilayah masing-masing, sedangkan di Provinsi dapat diserahkan ke Pendamping SKPD." tutup Irfan.
(vtw)