Aset berupa tanah seluas 987 meter persegi yang seharusnya
dimiliki Pemprov DKI Jakarta ternyata dikuasai pihak lain sejak 2006. Namun
pada akhirnya aset itu berhasil kembali ke tangan pemerintah setelah dibantu
jajaran kejaksaan.
"Seperti tanah yang ada di Jalan Tiang Bendera Kelurahan Roa
Malaka itu dikuasai pihak lain sejak tahun 2006. Alhamdulillah tanah itu bisa
dikembalikan lagi kepada Pemkot Jakarta Barat, jika tidak diselamatkan negara
bisa mengalami kerugian sekitar Rp 13 miliaran," ujar Kepala Kejaksaan
Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya,
Rabu (7/10/2020).
Dwi juga menyampaikan akan membantu Pemkot Jakarta Barat untuk
upaya penyelamatan aset lain yang masih dikuasai pihak ketiga. Dia meminta
pihak pemerintah kota membantu kejaksaan memberikan data yang diperlukan yang
nantinya akan dikomandani Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jakbar
Reopan Saragih.
"Kejaksaan juga memastikan akan tetap mengedepankan fungsi
pencegahan dan pengawasan," kata Reopan dalam kesempatan yang sama.
Penyerahan penghargaan tersebut diwakilkan oleh Didiek Budi Cahyadi
selaku Kabid Pembinaan, Pemanfaatan, dan Pengendalian BPAD DKI Jakarta yang didampingi oleh
Riswan Santosa selaku Kabid Penatausahaan Aset dan Yuwendry selaku Kasuban PAD
Jakarta Barat.
"Mungkin
ini penghargaan tidak seberapa yang bisa kami berikan. Tapi, inilah bentuk
ucapan terima kasih kami kepada Kejari Jakarta Barat," kata Didiek yang
memberikan penghargaan itu pada Selasa, 6 Oktober kemarin
Semoga dengan diberikannya penghargaan ini dapat menjadi motivasi
bersama untuk bekerja lebih keras lagi dalam meningkatkan pengamanan aset agar
lebih baik lagi ke depannya.