Sosialisasi Penggunaan Sistem E-Pengadaan Terkait Penginputan Belanja Modal Peralatan dan Mesin (KIB B) dan Aset Tetap Lainnya (KIB E)




(BPAD, Jakarta) Dalam rangka mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan meningkatkan kualitas data rincian barang yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta Semester II Tahun Anggaran 2020, BPAD Provinsi DKI Jakarta mengundang Pelaku Pengadaan seluruh Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah, dalam hal ini yaitu Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Pengurus Barang sesuai dengan surat BPAD nomor 801/-076 tanggal 10 Desember 2020 perihal Undangan Sosialisasi.

Pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara daring pada hari Jum’at tanggal 11 Desember 2020 yang terbagi kedalam dua sesi yaitu, sesi ke-1 dihadiri sebanyak 373 Perangkat Daerah atau Unit Perangkat Daerah pada jam 09.00 - 11.00 WIB. Sedangkan sesi ke-2 dihadiri sebanyak 368 Perangkat Daerah atau Unit Perangkat Daerah pada jam 13.00 - 15.00 WIB. Acara sosialisasi dipimpin langsung oleh Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta yang didampingi oleh Irfan Syahkuala selaku Kepala Sub Bidang Inventarisasi dan Pelaporan Aset serta Suripto selaku Kepala Sub Bidang Data Informasi Aset. Hadir sebagai narasumber Ade Rahmayadi, Anisa Triani, dan Muhammad Husen yang menjelaskan secara bisnis proses dan teknis dalam menggunakan sistem E-Pengadaan, mulai dari mengakses website https://aset.jakarta.go.id/epengadaan, pembuatan akun pelaku pengadaan oleh pengurus barang, pengisian form kontrak, daftar hasil pengadaan oleh PPK, hingga pemeriksaan administrasi oleh PPHP.

Permasalahan yang menjadi kendala dalam pencatatan barang salah satunya yaitu pencatatan barang. “Jangan sampai ada daftar aset gelondongan, jangan sampai ada barang yang tidak sesuai dengan kodefikasi dan spesifikasi barang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil meraih tiga kali berturut-turut opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sampai dengan tahun ini berkat peranan dan kerja keras bapak/ibu semua. Untuk selanjutnya, kita akan menghadapi permasalahan yang sama dengan tahun sebelumnya apabila tidak melakukan penginputan melalui sistem E-Pengadaan ini. Permasalahan aset gelondongan itu dikarenakan pengurus barang tidak mengetahui secara rinci barang yang dimaksud. Oleh karena itu diharapkan dengan adanya sistem E-Pengadaan ini, penginputan dilakukan oleh tim yang berkaitan dengan proses pengadaan dan dimulai dengan KIB B dan KIB E pada semester II tahun 2020 ini.”, ujar Riswan Sentosa dalam pengarahan pembuka dalam acara Sosialisasi tersebut.


Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta

Ade Rahmayadi selaku narasumber menyampaikan bahwa pelaksanaan penginputan dalam sistem E-Pengadaan merupakan peningkatan akuntabilitas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang terintegrasi dengan pengelolaan keuangan. Selain itu sistem ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan terkait rincian dokumen terkait pengadaan barang milik daerah, baik aset tetap maupun persediaan.

Kepala Bidang Penatausahaan Aset menutup kegiatan sosialisasi ini, dengan mengingatkan kembali pentingnya kerja tim dalam tugas ini, diharapkan sistem E-Pengadaan dapat memberikan kemudahan dalam perekaman rincian dokumen kontrak dan pencatatan barang milik daerah pada Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.


Kembali ke halaman berita