(BPAD, Jakarta) Dalam rangka
mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan meningkatkan kualitas
data rincian barang yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta Semester II
Tahun Anggaran 2020, BPAD Provinsi DKI Jakarta mengundang Pelaku Pengadaan
seluruh Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah, dalam hal ini yaitu Bendahara,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengguna
Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Panitia Pemeriksa Hasil
Pekerjaan (PPHP), dan Pengurus Barang sesuai dengan surat BPAD nomor 801/-076
tanggal 10 Desember 2020 perihal Undangan Sosialisasi.
Pelaksanaan
sosialisasi dilakukan secara daring pada hari Jum’at tanggal 11 Desember 2020
yang terbagi kedalam dua sesi yaitu, sesi ke-1 dihadiri sebanyak 373 Perangkat
Daerah atau Unit Perangkat Daerah pada jam 09.00 - 11.00 WIB. Sedangkan sesi
ke-2 dihadiri sebanyak 368 Perangkat Daerah atau Unit Perangkat Daerah pada jam
13.00 - 15.00 WIB. Acara sosialisasi dipimpin langsung oleh Riswan Sentosa
selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta yang
didampingi oleh Irfan Syahkuala selaku Kepala Sub Bidang Inventarisasi dan
Pelaporan Aset serta Suripto selaku Kepala Sub Bidang Data Informasi Aset.
Hadir sebagai narasumber Ade Rahmayadi, Anisa Triani, dan Muhammad Husen yang
menjelaskan secara bisnis proses dan teknis dalam menggunakan sistem
E-Pengadaan, mulai dari mengakses website https://aset.jakarta.go.id/epengadaan,
pembuatan akun pelaku pengadaan oleh pengurus barang, pengisian form kontrak, daftar
hasil pengadaan oleh PPK, hingga pemeriksaan administrasi oleh PPHP.
Permasalahan yang menjadi kendala dalam pencatatan barang salah satunya yaitu pencatatan barang. “Jangan sampai ada daftar aset gelondongan, jangan sampai ada barang yang tidak sesuai dengan kodefikasi dan spesifikasi barang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil meraih tiga kali berturut-turut opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sampai dengan tahun ini berkat peranan dan kerja keras bapak/ibu semua. Untuk selanjutnya, kita akan menghadapi permasalahan yang sama dengan tahun sebelumnya apabila tidak melakukan penginputan melalui sistem E-Pengadaan ini. Permasalahan aset gelondongan itu dikarenakan pengurus barang tidak mengetahui secara rinci barang yang dimaksud. Oleh karena itu diharapkan dengan adanya sistem E-Pengadaan ini, penginputan dilakukan oleh tim yang berkaitan dengan proses pengadaan dan dimulai dengan KIB B dan KIB E pada semester II tahun 2020 ini.”, ujar Riswan Sentosa dalam pengarahan pembuka dalam acara Sosialisasi tersebut.
Riswan Sentosa selaku Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta
Ade Rahmayadi
selaku narasumber menyampaikan bahwa pelaksanaan penginputan dalam sistem
E-Pengadaan merupakan peningkatan akuntabilitas oleh Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang terintegrasi dengan
pengelolaan keuangan. Selain itu sistem ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan
terkait rincian dokumen terkait pengadaan barang milik daerah, baik aset tetap
maupun persediaan.
Kepala Bidang Penatausahaan Aset menutup
kegiatan sosialisasi ini, dengan mengingatkan kembali pentingnya kerja tim
dalam tugas ini, diharapkan sistem E-Pengadaan dapat memberikan kemudahan dalam
perekaman rincian dokumen kontrak dan pencatatan barang milik daerah pada
Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.