DISPURSIP Serahkan Dokumen Asli Aset Tanah kepada BPAD




(BPAD, Jakarta) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta menyerahkan Dokumen Asli Aset Tanah berupa Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Salah satu dokumen asli aset tanah tersebut yakni Sertifikat Hak Pakai yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Selatan No.8-9, dengan peruntukan gedung kantor Balaikota Jakarta yang diserahkan kepada Plt. Badan Pengelolaan Aset Daerah, Jumat, (8/10/21). 

Bertempat di Gedung Dokumen Aset, Pulomas, Jakarta Timur, Kepala Dinas Dispursip, Wahyu Haryadi secara simbolis menyerahkan dokumen asli aset tanah balaikota kepada Plt. Kepala BPAD M. Reza Phahlevi, selain dokumen asli aset tanah tersebut Wahyu Haryadi juga menyerahkan 5 (lima) dokumen sertifikat lainnya, 16 (enam belas) berita serah terima kewajiban pengembang dan 12 (dua belas) BPKB yang sebelumnya menjadi arsip pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tersebut.



Foto. Serah Terima Dokumen Asli Aset Tanah

"Ini adalah kolaborasi dan sinergi antar opd untuk mengamankan aset-aset yang ada di Pemprov DKI Jakarta" Ujar Wahyu Haryadi. Selain serah terima dokumen aset tanah oleh Dispursip dilakukan juga penyerahan serah terima dokumen aset tanah oleh Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dokumen aset tanah dari SMKN 29 Jakarta Selatan serta dokumen aset tanah fasos fasum dari Bidang Perolehan, Pembinaan dan Sengketa Aset. 

Atas seluruh dokumen aset tanah tersebut kemudian di serahkan secara berjenjang dengan mulai diterima oleh Plt. Kepala BPAD, M. Reza Phahlevi, kemudian diserahkan kepada Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset, Fitri Ekawati Sutari dan diakhiri dengan menyerahkan dokumen tersebut untuk disimpan kepada Kepala Sub Bidang Dokumentasi Aset, Yuliyanti.

"Hari ini kita menggunakan mekanisme dan kami menerapkan ini supaya tidak ada dusta diantara kita, bahwa tidak ada penyerahan dokumen secara sembunyi-sembunyi", tegas Plt. Kepala BPAD dihadapan hadirin undangan yang hadir, M.Reza Phahlevi juga menambahkan ini merupakan SOP yang tidak boleh dilanggar.

 

(adt)

 


Kembali ke halaman berita