Pembahasan Lanjutan HGB diatas HPL




(BPAD, Jakarta) Jumat, 15 Oktober 2021, Badan Pengelolaan Aset Daerah mengadakan pertemuan lanjutan pembahasan HGB diatas HPL ke 6, rapat dibuka oleh kepala Unit Pengelola Manajemen Aset, Riswan Sentosa dan dihadiri oleh KPK Provinsi DKI Jakarta dengan melanjutkan materi pembahasan pada pertemuan-pertemuan sebelumnya. Pada kesempatan ini, beliau menjelaskan potensi pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Menara seluler yang berada di lahan Pemprov DKI Jakarta sebanyak ± 6000 menara.

Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta, Ifan Mohamad Firmansyah menjelaskan pembaharuan Struktur Organisasi dana Tata Kelola BPAD Provinsi DKI Jakarta, diharapkan dalam pengelolaan aset dapat lebih lebih fleksibel, dinamis, dan cepat, dengan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dimana BLUD dapat terbentuk setelah adanya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). 

Paparan yang disampaikan oleh Bintang J. Atmoko dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), mengenai menara komunikasi, dimana pada perijinan menara komunikasi ada beberapa ketentuan yang berlaku, salah satunya adalah Zona Menara yaitu batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersedia. Dalam pembangunan menara komunikasi, persyaratan IMB Menara Telekomunikasi harus dipenuhi dan penggunaan menara minimal digunakan oleh dua provider jaringan telekomunikasi.

Saat ini paparan yg disampaikan oleh DPM & PTSP adalah Menara Seluler di area private, Kepala Unit Pengelola Manajemen Aset, Riswan Sentosa berharap pertemuan selanjutnya dapat dipaparkan tentang keberadaan menara komunikasi yang berada di lahan milik Pemprov DKI Jakarta. KPK Ibukota turut memberikan masukan untuk pendataan Menara seluler. KPK juga mengharapkan informasi bukan hanya dari pusat saja, namun juga dari para mitra yang membuat menara telekomunikasi. 

Ade Rahmayadi, tenaga ahli BPAD, menyebutkan bahwa pengaturan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah diatas Hak Pengeloalaan oleh BPAD, sehingga dibutuhkan payung hukum dalam pengelolaannya.


Kembali ke halaman berita