Jakarta (BPAD_DKI), Dalam rangka menindaklanjuti TL LH BPK Tahun 2016 Tentang Sistem Informasi Aset (SIA) maka diadakan rapat tripartit antara Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta dan Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta.
Rapat diselenggaran pada hari Rabu 20 Juni 2017 Pukul 10.00 s.d selesai, bertempat di Ruang Rapat Lt. 7, BPAD Provinsi DKI Jakarta. Pimpinan rapat Riswan Sentosa (Kabid Indidok), turut hadir pula Irfan Syahkuala (Kasubid Inventarisasi), Ali Safar & Arif Wangsa (Subid Data Informasi), Nadia & Ardiasih (Kominfotik), Cindy Aaulina & Khaira LP (BPKD) dan Effendi (Konsultan Inventarisasi).
Kesepakatan yang diambil setelah rapat ini bahwa pada Sistem Informasi Aset 2017 akan ditambahkan fitur mekanisme hibah dan penyusutan, yang pada sistem sebelumnya belum terakomodir. Harapannya adalah agar data yang ada pada SIA dapat diintegrasikan dengan SIPKD. (ASSN/SS)
Rapat diselenggaran pada hari Rabu 20 Juni 2017 Pukul 10.00 s.d selesai, bertempat di Ruang Rapat Lt. 7, BPAD Provinsi DKI Jakarta. Pimpinan rapat Riswan Sentosa (Kabid Indidok), turut hadir pula Irfan Syahkuala (Kasubid Inventarisasi), Ali Safar & Arif Wangsa (Subid Data Informasi), Nadia & Ardiasih (Kominfotik), Cindy Aaulina & Khaira LP (BPKD) dan Effendi (Konsultan Inventarisasi).
Kesepakatan yang diambil setelah rapat ini bahwa pada Sistem Informasi Aset 2017 akan ditambahkan fitur mekanisme hibah dan penyusutan, yang pada sistem sebelumnya belum terakomodir. Harapannya adalah agar data yang ada pada SIA dapat diintegrasikan dengan SIPKD. (ASSN/SS)