Instruksi Sekda Pemprov DKI No.28 Tahun 2017




Jakarta (BPAD_DKI), Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Sekda No. 28 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penginputan KIB A dan KIB C SKPD/UKPD ke dalam Sistem Informasi Aset 2017.

Instruksi Sekda tersebut ditujukan kepada Kepala SKPD/UKPD untuk:
1. Mengugaskan kepada Pengurus Barang agar input data ke SIA 2017.
2. Kepala BPAD memberikan bimbingan kepada SKPD dalam input data SIA 2017.
3. Kepala Diskominfotik memberikan pendampingan SKPD dalam input data SIA 2017.
4. Pelaksanaan input mulai 12 Juli s/d 18 Agustus 2017.
5. Penyelesaian penatausahaan aset agar menjadi penilaian dalam KPI SKPD/UKPD.
6. Kepala BPAD melaporkan hasil kegiatan ini kepada Sekda.

Instruksi lebih lengkap download disini
(SS)





Kembali ke halaman berita