Jakarta (BPAD_DKI) Ka. Subbid Penerimaan dan Kerjasama Aset Suku Badan Pengelola Aset Kota Administrasi Jakarta Utara Bapak Saristyawan beserta Ka. Subbid Inventarisasi Aset Suku Badan Pengelola Aset Kota Administrasi Jakarta Utara Ibu Sriyeti menjadi pemimpin rapat pada hari Kamis, 27 Juli 2017 di ruang Rapat Bersama Lantai 6 Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara.
Rapat tersebut dihadiri oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, Sudin Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara, Sudin Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Sudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sudin Kehutanan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Administrasi Jakarta Utara, Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Setko Adm. Jakarta Utara, PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PT. Grogol Indah.
Rapat terkait membahas Rekonsiliasi Fasos Fasum yang bersumber dari Pihak Ketiga untuk Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan tahun terbit 2013. Setelah dibuka kegiatan dilanjutkan dengan maksud dan tujuan Rapat tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta) atas pemanfaatan dan pengelolaan aset Fasos Fasum.
Berdasarkan Hasil Temuan Pemeriksaan BPK, aset fasos fasum senilai 21,4 Triliun yang merupakan penyerahan dari Pihak Ketiga belum tersebar ke SKPD.
“Maka untuk itu dilakukannya rekonsiliasi data dengan mencocokan data aset fasos fasum dengan Kartu Inventaris Barang (KIB) SKPD terkait” ujar Bapak Saris.
“Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi, yang pada akhirnya nanti akan diterbitkan SK Penggunaan terhadap aset-aset yang dimaksud” lanjut pengarahan dari Bapak Saris.