Pemprov DKI Hibahkan Aset Kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta




(Jakarta) Penyerahan hibah aset tanah dan bangunan senilai Rp 97 miliar oleh Gubernur Anies Rasyid Baswedan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, (29/12/2021). Penandatanganan ini dilakukan oleh Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, Kepala Biro Logistik Polda Metro Jaya Drs. Hariono, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Anang Supriatna disaksikan oleh Gubernur Anies Rasyid Baswedan, Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah.



Foto. Suasana Pendatangan BAST

Objek Hibah Barang Milik Daerah untuk Kepolisian Daerah Metro Jaya yakni berupa tanah seluas 3.785 meter persegi dan bangunan seluas 2.450 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kelapa Gading Timur yang nantinya akan dipergunakan untuk Kantor Polsek Kelapa Gading dan Tanah seluas ± 250 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kelapa Gading Barat yang akan dipergunakan untuk Rumah Dinas Kapolres Jakarta Utara, sedangkan untuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yakni Tanah seluas 6.025 meter persegi dan dan bangunan seluas 4.200 meter persegi untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta tanah seluas 2.900 meter persegi dan bangunan seluas 3.070,92 meter persegi yang dipergunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Tujuan Hibah tersebut untuk mendukung kepentingan pemerintahan yang menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.  

Menurut Anies, penyerahan aset tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk mendukung kepentingan pemerintahan yang menunjang  penyelenggaraan tugas dan fungsi intansi yang diberikan hibah dan juga menjadi sarana membangun kemitraan yang harmonis. Anies berharap peran serta fungsi Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta dalam membangun kota Jakarta bisa lebih optimal. Ia berharap hibah aset tersebut dapat dipergunakan sebagaimana peruntukannya, secara transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami berharap ini menjadi komitmen kami di Jakarta sebagai mitra kerja sama Polda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga kedua instansi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi," kata Anies.


                                                             Foto. Plt. Kepala BPAD Prov. DKI Jakarta, M. Reza Phahlevi

Sebelum penandatanganan BAST,  Plt. Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta M Reza Phahlevi melaporkan  bahwa proses administrasi hibah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 396.

Diakhir laporannya, Reza menyampaikan dua buah pantun "Merdu suara burung kenari.. Terdengar gemanya diseluruh negeri.. BAST BMD akan ditandatangani.. Mohon dirawat sepenuh hati..". Pantun yang dibuat bertujuan untuk memberikan pesan untuk menjaga dan menggunakan objek Hibah dengan sebaik-baiknya.  lalu pantun berikutnya "Merajut benang dalam Pedati.. Pedati datang dari Betawi.. Semoga Hibah BMD ini menjadi bukti.. Persahabatan Instansi dengan Pemda DKI.." memberikan pesan dan rasa semangat dalam menjalankan tugas dan persahabatan antara instansi dan pemerintah DKI Jakarta.


Kembali ke halaman berita