Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Perkuat Kolaborasi Dengan Menjalin Kerja Sama dan Pemberian Bantuan Hibah




(BPAD Jakarta) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat kolaborasi dengan menjalin kerja sama ke berbagai daerah hal itu terbukti dengan penandatanganan kesepakatan bersama dengan 11 Pemerintahan Daerah lingkup Provinsi maupun Kota/Kabupaten, Rabu (5/10).

Kerja sama yang dilakukan yakni terkait pengembangan potensi daerah serta peningkatan pelayanan publik sehingga memiliki ruang lingkup teknologi dan informasi, ketahanan pangan, kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif, pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan BUMD.

"Jadi kami ingin mengucapkan terima kasih kepada kehadiran Bapak/Ibu kolega Gubernur, Bupati/Walikota yang hadir. Pada siang hari ini ada dua (agenda), penandatanganan kerja sama dan juga penyerahan hibah mobil pemadam atau truk pemadam kebakaran. Kerja sama ini harapannya bisa meningkatkan kesejahteraan bagi kami di Jakarta dan juga bagi warga di kabupaten/kota, provinsi di mana kerja sama itu kita lakukan," ujar Gubernur Anies, dikutip dari Siaran Pers PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.




Lebih lanjut dikutip dari laman beritajakarta.id, bersamaan dengan penandatanganan tersebut juga dilakukan Penyerahan Hibah Mobil Pemadam Kebakaran kepada 14 Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme pemberian bantuan atau hibah kendaraan operasional pemadam kebakaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, dengan penerima antara lain: Walikota Probolinggo; Walikota Banjarmasin; Walikota Pariaman; Walikota Palopo; Bupati Brebes; Bupati Bengkulu Tengah; Bupati Empat Lawang; Bupati Kuningan; Bupati Alor; Bupati Ogan Komering Ilir; Bupati Sigi; Bupati Rotendao; Bupati Lampung Utara; dan yang terakhir Bupati Padang Pariaman.

Dasar penyerahan hibah mobil Pemadam Kebakaran tersebut adalah bentuk sinergi dan kolaborasi bersama antar Pemerintah Daerah yang dimulai dengan adanya permohonan dari Provinsi/Kabupaten/Kota lain terkait kebutuhan kendaraan operasional di daerah yang belum memadai.

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan mengkaji semua permohonan hibah dari Provinsi/Kabupaten/Kota yang disesuaikan dengan ketersediaan armada layak pakai dengan usia kendaraan antara 10-15 tahun.

Selain itu juga mempertimbangkan kesiapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu Pemerintah Daerah lain dengan skema kerja sama antar daerah. Penyerahan hibah ini tidak dikenakan biaya administrasi, adapun biaya perbaikan armada apabila dibutuhkan menjadi tanggung jawab penerima hibah.


Sumber : beritajakarta.id


Kembali ke halaman berita