(BPAD Jakarta) Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta memperkuat kolaborasi dengan menjalin kerja sama ke
berbagai daerah hal itu terbukti dengan penandatanganan kesepakatan bersama
dengan 11 Pemerintahan Daerah lingkup Provinsi maupun Kota/Kabupaten, Rabu
(5/10).
Kerja sama yang dilakukan yakni terkait pengembangan potensi daerah
serta peningkatan pelayanan publik sehingga memiliki ruang lingkup teknologi
dan informasi, ketahanan pangan, kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif,
pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan BUMD.
"Jadi kami ingin mengucapkan terima kasih kepada kehadiran Bapak/Ibu kolega Gubernur, Bupati/Walikota yang hadir. Pada siang hari ini ada dua (agenda), penandatanganan kerja sama dan juga penyerahan hibah mobil pemadam atau truk pemadam kebakaran. Kerja sama ini harapannya bisa meningkatkan kesejahteraan bagi kami di Jakarta dan juga bagi warga di kabupaten/kota, provinsi di mana kerja sama itu kita lakukan," ujar Gubernur Anies, dikutip dari Siaran Pers PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut dikutip
dari laman beritajakarta.id, bersamaan
dengan penandatanganan tersebut juga dilakukan Penyerahan Hibah Mobil Pemadam
Kebakaran kepada 14 Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme pemberian bantuan
atau hibah kendaraan operasional pemadam kebakaran yang diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, dengan penerima antara lain: Walikota
Probolinggo; Walikota Banjarmasin; Walikota Pariaman; Walikota Palopo; Bupati
Brebes; Bupati Bengkulu Tengah; Bupati Empat Lawang; Bupati Kuningan; Bupati
Alor; Bupati Ogan Komering Ilir; Bupati Sigi; Bupati Rotendao; Bupati Lampung
Utara; dan yang terakhir Bupati Padang Pariaman.
Dasar penyerahan hibah mobil Pemadam Kebakaran
tersebut adalah bentuk sinergi dan kolaborasi bersama antar Pemerintah Daerah
yang dimulai dengan adanya permohonan dari Provinsi/Kabupaten/Kota lain terkait
kebutuhan kendaraan operasional di daerah yang belum memadai.
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan mengkaji semua
permohonan hibah dari Provinsi/Kabupaten/Kota yang disesuaikan dengan
ketersediaan armada layak pakai dengan usia kendaraan antara 10-15 tahun.
Selain itu juga mempertimbangkan kesiapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu Pemerintah Daerah lain dengan skema kerja sama antar daerah. Penyerahan hibah ini tidak dikenakan biaya administrasi, adapun biaya perbaikan armada apabila dibutuhkan menjadi tanggung jawab penerima hibah.
Sumber :
beritajakarta.id