(BPAD, Jakarta) Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (SBPAD) Kota Administrasi Jakarta Timur melakukan pendampingan pemeriksaan lapangan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur yang diadakan oleh BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (29/11).
Kegiatan ini sudah dimulai sejak awal bulan November 2022. Kegiatan ini tidak hanya melibatkan SBPAD Kota Administrasi Jakarta Timur, tetapi juga SKPD/UKPD lainnya, seperti BPAD Provinsi DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, dan Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.
Kepala Subbidang Pemanfaatan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur, Dedi Kuswara, menyampaikan ada dua objek yang dilakukan pemeriksaan lapangan, yaitu pengujian fisik atas penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang berasal dari pengembang yang sudah diserahkan dan pengujian fisik lapangan atas sisa kewajiban penyerahan PSU yang berasal dari pengembang yang belum diserahkan. Dedi menambahkan ada 12 Pemegang SIPPT/IPPT/IPPR di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur yang sudah dilakukan pemeriksaan lapangan.
"Tujuan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan ini adalah untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan tahap II atas pengelolaan PSU yang berasal dari pemenuhan Kewajiban yang bersumber dari Pihak Ketiga s.d. Laporan Keuangan Semester 1 Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tambah Dedi.
Sebagai informasi, kewajiban PSU diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kewajiban PSU adalah kewajiban yang dibebankan kepada Pihak Ketiga untuk menyediakan dan/atau menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). SIPPT diberikan kepada pengembang dalam rangka pengembangan suatu kawasan dan/atau guna permohonan hak atas tanah.
(po)