Sebanyak 33 Pengurus Barang Dipanggil Untuk Dimintai Keterangan Terkait Konfirmasi Transaksi Dalam Sistem Persediaan




(BPAD, Jakarta) Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta lewat Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Aset BPAD Provinsi DKI Jakarta melakukan pemanggilan dengan melayangkan undangan bagi Pengurus Barang Perangkat Daerah/ Unit Perangkat Daerah (PD/UPD) terkait konfirmasi atas transasksi pada sistem e-Persediaan, Senin (26/12).

Sebanyak tiga puluh tiga Pengurus Barang PD/UPD diundang untuk dimintai keterangannya ihwal transaksi pada sistem persediaan mengingat akan berakhirnya Tahun 2022 yang tersisa lima hari kerja. Suripto selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pusdatin Aset menyampaikan bahwa sistem persediaan kini menjadi perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Ini menjadi perhatian dari BPK dan Inspektorat terkait aset lancar, oleh karenanya kami mengundang bapak ibu untuk kami minta konfirmasinya,” Kata Suripto. 


Foto. Suripto, Kasubbag TU Pusdatin, Saat tengah melakukan konfirmasi


Selain itu Suripto juga menambahkan bahwa tugas BPAD dalam hal ini Pusdatin adalah melakukan pendampingan bilamana memang dirasa ada kesulitan, BPAD siap membantu dengan memberikan asistensi dan juga pendampingan bagi Pengurus Barang terkait sistem persediaan.

Lebih lanjut sebanyak tiga puluh tiga Pengurus Barang yang diundang dalam kegiatan konfirmasi transaksi sistem persediaan tersebut, dua puluh diantaranya hadir sedangkan sebanyak tiga belas Pengurus Barang tidak hadir sehingga tidak bisa dimintai keterangan.

Sementara itu Suripto juga melakukan konfirmasi kepada seluruh Pengurus Barang yang hadir untuk dimintai keterangan dan komitmennya agar dapat menyelesaikan penginputan transaksi persediaan hingga batas waktu yang ditentukan. “Silahkan Bapak Ibu untuk dapat dimaksimalkan penginputannya, bilamana kesulitan silahkan hubungi pendamping Bapak Ibu,” Tutup Suripto.

 

(adt)


 


Kembali ke halaman berita