(BPAD, Jakarta) Pelaksana
Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI
Jakarta, Lusiana Herawati menerima dokumen alas hak dan dokumen peralihan hak
atas tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Suku Dinas (Sudin)
Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Timur. Proses serah terima dokumen tersebut diserahkan oleh Saminem,
Kepala Subbagian Tata Usaha Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Timur
kepada Lusiana, pada Rabu, (5/4/2023).
Prosesi penyerahan
dokumen berlangsung di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis lantai 12
didampingi oleh Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset, Fitri
Ekawati Sutari; serta Subkoordinator Urusan Dokumentasi Aset, Yuli Yanti.
Lusiana
Herawati sangat mengapresiasi kegiatan penyerahan dokumen ini, karena semakin
banyak Perangkat Daerah yang menyerahkan dokumen alas dan dokumen peralihan hak
atas tanah kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Lebih
lanjut prosesi serah terima dokumen dilanjutkan dengan penyerahan kembali kepada
Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset, Fitri Ekawati Sutari, dan
kemudian dilanjutkan kepada Yuli Yanti untuk dilakukan penyimpanan dan prosesi
digitalisasi dokumen.
Adapun
tujuan serah terima dokumen tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bab
VIII Pengamanan dan Pemeliharaan, Bagian Pertama, Pasal 297 ayat (2) tentang
Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pengelola
Barang, dalam hal ini Sekretaris Daerah. Sesuai Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1
Nomor 7 Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah. BPAD sebagai
Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah.