Kota Jakarta Pusat Menjadi Kota Lengkap Ke-7 Se-Indonesia




(BPAD Jakarta) Kota Administrasi Jakarta Pusat menjadi Kota lengkap ke-tujuh se-Indonesia, hal tersebut di deklarasikan Menteri Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama dengan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Jumat (19/5/2023).

Bertempat di Ruang Pola, Balai Kota DKI Jakarta, Deklarasi Kota Lengkap dilakukan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto bersama dengan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dalam acara bertajuk Penandatangan Nota Kesepakatan, Penyerahan Sertifikat dan Deklarasi Jakarta Pusat Kota Lengkap. Kota Administrasi Jakarta Pusat menjadi kota lengkap ketujuh se-Indonesia bersama dengan enam Kota lainnya diantaranya Kota Denpasar, Kota Madiun, Kota Bontang, Kota Tegal, Kota Surakarta dan yang terakhir Kota Yogyakarta.

Kota lengkap sendiri merupakan merupakan sebuah kota yang telah berhasil memetakan seluruh bidang tanahnya secara spasial sekaligus disertai dengan validitas dokumen maupun yuridisnya. “Hari ini kita deklarasikan, Jakarta Pusat menjadi Kota lengkap, ini adalah yang ketujuh kami deklarasikan sejak tahun 2022-2023,” Kata Hadi Tjahjanto.

Menteri ATR/BPN juga menambahkan hal ini terjadi berkat sinergi dan kolaborasi antara BPN dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terjalin dengan baik. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat, Jakarta Utara dan Jakarta Barat ini juga bisa terealisasi menjadi kota lengkap,” Tambah Menteri ATR/BPN yang juga merupakan mantan Panglima TNI tersebut.

Lebih lanjut deklarasi kota lengkap dilakukan apabila sebuah kota tersebut telah memenuhi syarat yakni tidak adanya tumpang tindih secara spasial, serta buku tanah surat ukur data fisik maupun data yuridis akurat. Selain itu kota lengkap sendiri juga memiliki keuntungan yakni adanya kepastian hukum terhadap pemilik tanah, adanya hak ekonomi, memberikan kemudahan penataan wilayah bagi Pemerintah Daerah, serta meminimalisir sengketa/ konflik pertanahan sekaligus menutup ruang bagi mafia tanah.

Program kota lengkap sendiri merupakan arahan dari Presiden Republik Indonesia kepada Menteri ATR/BPN yang masuk kedalam tiga program prioritas yakni percepatan Program Sertifikat Tanah Gratis (PTSL) dan penyelesaian konflik tumpang tindih sengketa pertanahan. "Makan kerak telor sedap rasanya, minum es cincau pelepas dahaga, kerjasama BPN dan Pemprov DKI Jakarta, urus aset aman terjaga," Tutup Menteri ATR/BPN. Kegiatan deklarasi ditutup dengan peresmian secara resmi dengan penekanan sirine antara Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, Hadi Tjahjanto dengan Pj. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.


 

(adt) 


Kembali ke halaman berita