Semakin Mudah Pengusulan Pemindahtangan dan Penghapusan BMD Kini Lewat Sistem




(BPAD, Jakarta) BPAD DKI Jakarta lakukan sosialisasi bagi seluruh Pengurus Barang pada Perangkat Daerah maupun Unit Perangkat Daerah se-Provinsi DKI Jakarta. Sosialiasi tersebut terkait dengan Usulan Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Gedung dan atau Bangunan serta Kendaraan Dinas Operasional (KDO) yang kini terfasilitasi melalui Sistem Informasi ePemindahtanganan, Rabu (24/5/2023).

Berangkat dari Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 17 Tahun 2023, BPAD mengundang seluruh Pengurus Barang untuk mengikuti sosialisasi sistem ePemindahtanganan. Sekretaris BPAD DKI Jakarta, Ireni menyampaikan dengan adanya sistem ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam pengusulan pemindahtanganan Barang Milik Daerah. “Ini akan lebih memudahkan bapak/ibu dalam mengusulkan usulan pemindahtanganan/ penghapusan BMD gedung dan bangunan dan atau KDO, karena dilakukan dengan sistem,”. Disamping itu Ireni juga menambahkan bahwa dengan adanya sistem diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus lebih efektif serta efisien.

Selain itu dengan terbangunnya sistem ePemindahtanganan tentu bertujuan sebagai bentuk percepatan dalam hal pengusulan, pemeliharaan arsip yang lebih baik dan teratur serta kemudahan akses bagi pengguna barang. Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset, BPAD, Fitri Ekawati Sutari juga menyampaikan bahwa kedepan sistem epemindahtangan akan dipergunakan pasca sosialisasi, sehingga semua usulan yang sudah diusulkan melalui sistem dapat langsung terlihat.

Lebih lanjut sosialisasi sistem epemindahtanganan sendiri dilakukan secara bertahap dimulai pada hari ini Rabu, hingga Jumat, 26 Mei 2023 mendatang. “Kami ingin agar semua teman-teman pengguna barang dapat memahami dan mencermati sosialisasi sistem epemindahtanganan ini dengan baik,” Tutup Fitri.

 

Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah No. 17 Tahun 2023, dapat dilihat disini


(adt)


Kembali ke halaman berita