(BPAD, Jakarta) BPAD DKI Jakarta lakukan
sosialisasi bagi seluruh Pengurus Barang pada Perangkat Daerah maupun Unit
Perangkat Daerah se-Provinsi DKI Jakarta. Sosialiasi tersebut terkait dengan
Usulan Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Gedung dan
atau Bangunan serta Kendaraan Dinas Operasional (KDO) yang kini terfasilitasi
melalui Sistem Informasi ePemindahtanganan, Rabu (24/5/2023).
Berangkat dari Surat Edaran (SE)
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 17 Tahun 2023, BPAD mengundang seluruh
Pengurus Barang untuk mengikuti sosialisasi sistem ePemindahtanganan. Sekretaris
BPAD DKI Jakarta, Ireni menyampaikan dengan adanya sistem ini diharapkan dapat
memberikan kemudahan dalam pengusulan pemindahtanganan Barang Milik Daerah. “Ini
akan lebih memudahkan bapak/ibu dalam mengusulkan usulan pemindahtanganan/ penghapusan
BMD gedung dan bangunan dan atau KDO, karena dilakukan dengan sistem,”. Disamping
itu Ireni juga menambahkan bahwa dengan adanya sistem diharapkan dapat
memberikan kemudahan sekaligus lebih efektif serta efisien.
Selain itu dengan terbangunnya sistem
ePemindahtanganan tentu bertujuan sebagai bentuk percepatan dalam hal pengusulan,
pemeliharaan arsip yang lebih baik dan teratur serta kemudahan akses bagi
pengguna barang. Kepala Bidang Pengalihan Status dan Dokumentasi Aset, BPAD,
Fitri Ekawati Sutari juga menyampaikan bahwa kedepan sistem epemindahtangan akan
dipergunakan pasca sosialisasi, sehingga semua usulan yang sudah diusulkan
melalui sistem dapat langsung terlihat.
Lebih lanjut sosialisasi sistem epemindahtanganan
sendiri dilakukan secara bertahap dimulai pada hari ini Rabu, hingga Jumat, 26
Mei 2023 mendatang. “Kami ingin agar semua teman-teman pengguna barang dapat
memahami dan mencermati sosialisasi sistem epemindahtanganan ini dengan baik,”
Tutup Fitri.
Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah No. 17 Tahun 2023, dapat dilihat disini
(adt)