Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Fasilitasi Harmonisasi Raperda Barang Milik Daerah




(BPAD, Jakarta) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Bidang Hukum melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (23/05/2023). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Ismail Saleh dan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (John Paul Fillino) dengan dipandu moderator JFT Suncang (Perancang Peraturan Perundang-Undangan), Tupiet Irauna Yas.

Kegiatan ini dihadiri oleh stakeholder terkait diantaranya, Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta (Subkelompok Pembinaan), serta JF Suncang, JF Analis Hukum pada Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Adapun rapat yang dilaksanakan pada hari Selasa tersebut membahas Harmonisasi Raperda tentang Barang Milik Daerah (BMD) dengan agenda pembahasan pasal per pasal. Sebelumnya, rapat dimulai dengan paparan dari BPAD yang menjabarkan Daftar Inventaris Masalah Raperda tersebut. Rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal 1-61 dari total 119 pasal yang termuat dalam Raperda tersebut, serta tanggapan dan masukan dari seluruh peserta yang hadir. Rencananya pembahasan pasal selanjutnya akan dilaksanakan pekan depan dengan mengundang Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.


Sumber : Berita Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta



Kembali ke halaman berita