Balaikota Jakarta - Kota
Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin
(26/6) dideklarasikan sebagai Kota Lengkap ke-9 dan ke-10 oleh Menteri Agraria
dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto yang
disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono,
di Balai Kota DKI Jakarta.
“Deklarasi Kota
Lengkap untuk Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kantor
Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat merupakan bentuk pemberian kepastian
hukum bagi masyarakat atas bidang tanah yang telah terpetakan dan terdaftar
secara akurat,” kata Pj. Gubernur Heru dalam sambutannya, Senin (26/6).
Dalam kesempatan
tersebut, Pj. Gubernur Heru berpesan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta
agar wilayah lain dapat segera menyusul untuk dideklarasikan sebagai Kota
Lengkap. Untuk diketahui, pada Mei lalu, Kota Administrasi Jakarta Pusat telah
dideklarasikan sebagai Kota Lengkap oleh Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI
Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, Pemprov DKI dan kantor BPN dalam
mendukung terwujudnya Kota Lengkap, saling membuat pemetaan mengenai status
kepemilikan aset tanah. “Sehingga dengan adanya pemetaan ini dapat diketahui
siapa pemilik dari aset tanah tersebut. Diharapkan dengan adanya wujud Kota
Lengkap ini, semoga tidak akan terjadi penyalahgunaan aset ,” ujar Sekda Joko.
Di sisi lain, Menteri
ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menerangkan, sebuah kota dapat menjadi kota
lengkap, jika ada dukungan dari kelurahannya. Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN
Hadi menyampaikan agar setiap kelurahan juga memiliki data peta bidang yang
sudah terdaftar seluruhnya. Dengan begitu, para lurah dapat melihat mana wilayah
sudah tercatat dan terdaftar dan mana wilayah yang belum tercatat dan belum
terdaftar.
“Ini sangat penting,
karena penyelesaian surat-surat itu pun diawali atau dimulai dari tingkat
kelurahan atau desa. Sehingga, apabila ada permasalahan atau perubahan pada
peta bidang, lurah/kepala desa dapat mengecek kesesuaian atau dapat di-overlay
antara peta bidang dengan peta pajak. Harapannya pun, permasalahan dapat
selesai di tingkat kelurahan/desa,” papar Menteri ATR/Kepala BPN Hadi.
Menteri ATR/Kepala
BPN Hadi juga berujar, jika tingkat kelurahan/desa sudah ada hal tersebut, maka
pihaknya akan berkunjung sekaligus mengecek langsung ke lapangan. Ia berharap,
agar hal ini dapat mendorong investor untuk berinvestasi di kelurahan/desa
karena sudah ada kepastian hukum terkait aset di kelurahan/desa.
Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan deklarasi Kota Lengkap diharapkan dapat menunjang transformasi Jakarta menjadi Kota Global yang berfungsi sebagai simpul utama dalam jaringan ekonomi dunia. Sehingga, Pemprov DKI memiliki urgensi untuk mengelola seluruh aset dengan baik demi jaminan kepastian hukum kepada semua warga, termasuk investor, dalam menunjang pembangunan dan perekonomian Jakarta.