Jakarta (BPAD_DKI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengadakan Rapat Koordinasi tentang Data Aset Dinas Pendidikan di Ruang Rapat 3 Kantor Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Jl. Abdul Muis No.66 Jakarta Pusat.
Hadir dalam pertemuan ini Kabid Inventarisari, Data Informasi dan Dokumentasi Aset Riswan Sentosa yang mewakili dari BPAD, Bu Arum dan Pak Osa yang mewakili dari BPK serta pak Wito dan Kasi Sarprasdik dari Sudin Pendidikan 6 wilayah yang mewakili dari Dinas Pendidikan.
Dalam Kesempatan ini dibahas pula langkah-langkah yang akan diambil untuk pendataan aset di Dinas Pendidikan. Bagaimana agar mengelola aset dengan benar? BPK memberikan tips sbb:
1. Bagaimana keberadaan aset? Ada atau Tidak.
2. Apakah semua aset sudah dicatat ?
3. Apakah hak dan kewajiban aset sudah terpenuhi?
4. Apakah aset sudah dinilai sesuai standar?
5. Bagaimana penyajian dan kelengkapan data aset?
Mudah-mudahan pertemuan ini merupakan langkap awal yang baik dalam penatausahaan aset di Dinas Pendidikan dengan pendampingan dari BPAD.
1. Bagaimana keberadaan aset? Ada atau Tidak.
2. Apakah semua aset sudah dicatat ?
3. Apakah hak dan kewajiban aset sudah terpenuhi?
4. Apakah aset sudah dinilai sesuai standar?
5. Bagaimana penyajian dan kelengkapan data aset?
Mudah-mudahan pertemuan ini merupakan langkap awal yang baik dalam penatausahaan aset di Dinas Pendidikan dengan pendampingan dari BPAD.