(Berita Jakarta) Penjabat (Pj.) Gubernur Heru Budi Hartono mengapresiasi percepatan pemenuhan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di ibu kota. Ia juga menyambut baik penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) pemenuhan kewajiban fasos-fasum dari para pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) kepada Pemprov DKI Jakarta.
Pj. Gubernur Heru Budi Hartono menyampaikan, Jakarta akan terus memperkuat kerja sama deng instansi dan para pengembang untuk memastikan sarana, prasarana, dan utilitas umum atau fasos dan fasum yang disediakan telah memenuhi standar, sekaligus memberikan manfaat bagi warga Jakarta.
"Terima kasih kepada para pengembang. Hal ini akan kita koordinasikan dengan Badan Pertana Nasional (BPN) DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan di 5 (lima) Wilayah Kota terkait percepatan sertifikasi lahan fasos-fasum. Kami turut mengapresiasi seluruh pihak baik para pemegang SIPPT yang memenuhi kewajibannya, serta seluruh Perangkat Daerah terkait yang telah mendukung," ujar Pj. Gubernur Heru, Selasa (16/1).
"Sebagai bentuk apresiasi, kami memberikan piagam penghargaan kepada para pengembang pemegang SIPPT/IPPT/IPPR atas capaian pemenuhan kewajiban fasos-fasum kepada DKI Jakarta dan kepada 5 (lima) Wali Kota Administrasi dan 1 (satu) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu atas keberhasilan menagih kewajiban para pengembang selaku pemegang SIPPT/IPPT/IPPR," imbuh Pj. Gubernur Heru.
Pada periode Oktober sampai Desember 2023, Pemprov DKI Jakarta telah berhasil melakukan penagihan kewajiban fasos-fasum sebanyak 22 BAST dari 18 pengembang dengan total nilai Rp 17,35 triliun, yang
terdiri dari kewajiban penyerahan lahan seluas 522.740 meter persegi senilai Rp 17,17 triliun, konstruksi seluas 132.728 meter persegi senilai Rp 141,78 miliar dan SP3L senilai Rp 37,15 miliar.
Jumlah 22 BAST tersebut terdiri dari penyerahan 15 Lahan, 6 Konstruksi, dan 3 Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan/Lokasi (SP3L) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, yaitu sebanyak 3 BAST senilai total Rp 12,51 triliun; Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 5 BAST senilai total Rp 2,3 triliun; Kota Administrasi Jakarta Barat sebanyak 7 BAST senilai total Rp 1,53 triliun; Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 3 BAST senilai total Rp 510 miliar; Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 3 BAST senilai total Rp 339 miliar; dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebanyak 1 (satu) BAST senilai Rp 98 miliar.
Pj. Gubernur Heru juga menitipkan pesan kepada seluruh perangkat daerah agar terus menagih kewajiban yang masih tersisa dan bekerja sama dengan instansi terkait.
"Serah terima BAST dari Pemegang SIPPT kepada Pemprov DKI Jakarta akan langsung diselesaikan kepada Perangkat Daerah pengguna agar aset fasos-fasum tersebut dapat segera dimanfaatkan peruntukannya, serta terjaga keamanannya baik secara fisik maupun administratif," pungkas Pj. Gubernur Heru.