(BPAD, Jakarta) Kota
Administrasi Jakarta Selatan dideklarasikan menjadi Kota Lengkap menyusul Kota
Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat yang sudah
dideklarasikan menjadi Kota Lengkap sebelumnya. Deklarasi Kota Jakarta Selatan
menjadi Kota Lengkap langsung disampaikan oleh Menteri Agraria Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Agus Harimurti
Yudhoyono, Selasa (2/4/2023).
Kota Jakarta Selatan
menjadi Kota Lengkap keempat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang
dideklarasikan oleh Kementerian ATR/BPN. Kota lengkap sendiri merupakan sebuah
kota yang telah berhasil memetakan seluruh bidang tanahnya secara spasial
sekaligus disertai dengan validitas dokumen maupun yuridisnya.
Menteri ATR/BPN, Agus
Harimurti Yudhoyono dalam sambutannya menyampaikan hanya tinggal kota Jakarta
Timur saja yang belum dideklarasikan. "Jakarta Selatan menjadi kota
keempat yang dideklarasikan sebagai kota lengkap menyusul tiga kota lainnya di
Jakarta, semoga ini menjadi penyemangat dan tinggal Jakarta Timur mudah-mudahan
untuk dapat segera menyusul," Ujar Menteri ATR/BPN.
Selain itu Agus
Harimurti Yudhoyono juga menyampaikan dengan dideklarasikannya sebagai kota
lengkap dapat memberikan kemudahan dan memiliki keuntungan yakni adanya
kejelasan dan kepastian hukum, sebagai bentuk transformasi dan efisiensi
layanan publik, memperkecil peluang pungutan liar hingga menutup ruang bagi
mafia tanah. "Keuntungan tersebut dapat dirasakan bagi kota lengkap
sehingga juga dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di Jakarta,"
Kata Menteri ATR/BPN.
Lebih lanjut selain
deklarasi Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagai Kota Lengkap kegiatan
tersebut sekaligus peresmian implementasi layanan elektronik pada Kantor
Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan
Jakarta Selatan serta penyerahan sertipikat elektronik kepada Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan masyarakat.
(adt)