(JAMC, Jakarta) Unit Pengelolaan Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) BPAD menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Penyusunan Kebijakan Pemanfaatan Sewa Titik Reklame pada Sarana dan Prasarana Kota di Provinsi DKI Jakarta, 23 September 2024. Dihadiri oleh Inspekorat, Badan Pengelolaan Aset Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu, Dinas Bina Marga, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Perhubungan, Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda, Biro Perekonomian dan Keuangan Setda, dan Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemprov DKI Jakarta dalam upaya penyusunan Kebijakan Pemanfaatan Sewa Titik Reklame pada Sarana dan Prasarana Kota guna menunjang tugas dan fungsi BPAD dalam melakukan penyusunan Revisi Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
“Dengan adanya revisi kebijakan sewa titik reklame pada Sarana dan Prasarana Kota di Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat menambah penerimaan daerah yang bersumber dari pemanfaatan sewa titik reklame,” ujar Ifan. Finalisasi penyusunan Kebijakan Pemanfaatan Sewa Titik Reklame pada Sarana dan Prasarana Kota diharapkan mampu menjadi pedoman yang kuat dalam proses Pemanfaatan Sewa Titik Reklame dan juga menjadi sebuah langkah konkret untuk mendukung Jakarta sebagai Kota Global Berjuta Pesona. (UM/IF)