PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS + 2.684 M2 (LEBIH KURANG DUA RIBU ENAM RATUS DELAPAN PULUH EMPAT METER PERSEGI) PADA DINAS BINA MARGA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS + 34.182 M2 (LEBIH KURANG TIGA PULUH EMPAT RIBU SERATUS DELAPAN PULUH DUA METER PERSEGI) DAN BANGUNAN PADA UNIT PENGELOLA GELANGGANG REMAJA JAKARTA BARAT
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS + 11.069 M2 (LEBIH KURANG SEBELAS RIBU ENAM PULUH SEMBILAN METER PERSEGI) PADA DINAS SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS ± 108 M2 (LEBIH KURANG SERATUS DELAPAN METER PERSEGI) PADA KELURAHAN SEMPER BARAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS ± 2.351 M2 (LEBIH KURANG DUA RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH SATU METER PERSEGI) PADA DINAS SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS + 2.483 M2 (LEBIH KURANG DUA RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH TIGA METER PERSEGI) PADA SUKU DINAS PENDIDIKAN WILAYAH I KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS + 26.800 M2 (LEBIH KURANG DUA PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS METER PERSEGI) PADA KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU
PENETAPAN NILAI LIMIT DALAM RANGKA PENJUALAN BARANG MILIK DAERAH SECARA LELANG BERUPA BARANG INVENTARIS KANTOR PADA PERANGKAT DAERAH/UNIT PERANGKAT DAERAH DI WILAYAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA