PENETAPAN NILAI LIMIT DALAM RANGKA PENJUALAN BARANG MILIK DAERAH SECARA LELANG BERUPA BARANG INVENTARIS KANTOR DAN PERALATAN LAINNYA PADA PERANGKAT DAERAH/UNIT PERANGKAT DAERAH DI WILAYAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS ± 26.800 M2 (DUA PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS METER PERSEGI) PADA KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN DAN FASILITAS LAINNYA DI RUANG PUBLIK TERPADU RAMAH ANAK PERMATA INTAN PADA KELURAHAN BIDARA CINA, KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS ± 59.212 M2 (LEBIH KURANG LIMA PULUH SEMBILAN RIBU DUA RATUS DUA BELAS METER PERSEGI) PADA SUKU DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS ± 1.600 M2 (LEBIH KURANG SERIBU ENAM RATUS METER PERSEGI) PADA SUKU DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS ± 666 M2 (LEBIH KURANG ENAM RATUS ENAM PULUH ENAM METER PERSEGI) DAN GEDUNG DAN BANGUNAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN SETIABUDI
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN DAN FASILITAS LAINNYA DI RUANG PUBLIK TERPADU RAMAH ANAK (RPTRA) DURSA BERSATU PADA KELURAHAN DUREN SAWIT, KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR