PENETAPAN NILAI LIMIT DALAM RANGKA PENJUALAN BARANG MILIK DAERAH SECARA LELANG BERUPA BARANG INVENTARIS KANTOR DAN PERALATAN LAINNYA PADA PERANGKAT DAERAH/ UNIT PERANGKAT DAERAH DI WILAYAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN DAN FASILITAS LAINNYA DI RUANG PUBLIK TERPADU RAMAH ANAK PESONA PONDOK KOPI PADA KELURAHAN PONDOK KOPI, KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN DAN FASILITAS LAINNYA DI RUANG PUBLIK TERPADU RAMAH ANAK (RPTRA) RATU KARENSA INDAH PADA KELURAHAN DUREN SAWIT, KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS + 6.325 M2 (LEBIH KURANG ENAM RIBU TIGA RATUS DUA PULUH LIMA METER PERSEGI) PADA DINAS BINA MARGA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS + 2.121 M2 (LEBIH KURANG DUA RIBU SERATUS DUA PULUH SATU METER PERSEGI) PADA DINAS BINA MARGA PRO VINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENETAPAN NILAI LIMIT DALAM RANGKA PENJUALAN BARANG MILIK DAERAH SECARA LELANG BERUPA BARANG INVENTARIS KANTOR DAN PERALATAN LAINNYA PADA PERANGKAT DAERAH/UNIT PERANGKAT DAERAH DI WILAYAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR