Pelaksanaan Penetapan Status Barang Milik Daerah yang Tidak DIketahui dan Tidak Ditemukan Fisiknya Melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah
Pelaksanaan TL Penatausahaan Aset Tetap Tanah, Peralatan dan Mesin dan Jalan, Irigasi dan Jaringan Guna Kelengkapan dan Kesesuaian Data dan Informasi Aset