PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS + 274 M2 (LEBIH KURANG DUA RATUS TUJUH PULUH EMPAT METER PERSEGI) PADA DINAS SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS + 3.264 M2 (LEBIH KURANG TIGA RIBU DUA RATUS ENAM PULUH EMPAT METER PERSEGI) PADA SUKU DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS + 8.078 M2 (LEBIH KURANG DELAPAN RIBU TUJUH PULUH DELAPAN METER PERSEGI) PADA DINAS PERTAMANAN DAN HUTAN KOTA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS + 28.730 M2 (LEBIH KURANG DUA PULUH DELAPAN RIBU TUJUH RATCJS TIGA PULUH METER PERSEGI) PADA DINAS BINA MARGA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS + 5.287 M2 (LEBIH KURANG LIMA RIBU DUA RATUS DELAPAN PULUH TU--JUH METER PERSEGI) PADA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS ± 20.294 M2 (LEBIH KURANG DUA PULUH RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT METER PERSEGI) PADA DINAS BINA MARGA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS + 368 M2 (LEBIH KURANG TIGA RATUS ENAM PULUH DELAPAN METER PERSEGI) PADA DINAS BINA MARGA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS + 46.805 M2 (LEBIH KURANG EMPAT PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS LIMA METER PERSEGI) PADA DINAS BINA MARGA PROVINSI. DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA