PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS + 2.551 M2 (LEBIH KURANG DUA RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH SA7-ru METER PERSEGI) PADA DINAS BINA MARGA PROVINSI. DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS + 1.584 M2 (LEBIH KURANG SERIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT METER PERSEGI) PADA DINAS BINA MARGA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS + 190 M2 (LEBIH KURANG SERATUS SEMBILAN PULUH METER PERSEGI) PADA DINAS BINA MARGA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS + 254 M2 (LEBIH KURANG DUA RATUS LIMA PULUH EMPAT METER PERSEGI) PADA DINAS BINA MARGA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS + 1.842 M2 (LEBIH KURANG SERIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH DUA METER PERSEGI) PADA DINAS BINA MARGA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS + 9.492 M2 (LEBIH KURANG SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH DUA METER PERSEGI) PADA DINAS BINA MARGA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DAN JALAN DI WILAYAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN PADA DINAS BINA MARGA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN DAN FASILITAS LAINNYA DI RUANG PUBLIK TERPADU RAMAH ANAK (RPTRA) RANGGON KUSUMA BARU PADA KELURAHAN PONDOK RANGGON KECAMATANCIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR