PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS + 999 M2 (LEBIH KURANG SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN METER PERSEGI) PADA DINAS BINA MARGA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS + 394 M2 (LEBIH KURANG TIGA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT METER PERSEGI) PADA DINAS BINA MARGA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS + 338 M2 (LEBIH KURANG TIGA RATUS TIGA PULUH DELAPAN METER PERSEGI) PADA DINAS BINA MARGA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS + 2.607 M2 (LEBIH KURANG DUA RIBU ENAM RATUS TUJUH METER PERSEGI) PADA DINAS BINA MARGA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH JALAN SEBANYAK 19 (SEMBILAN BELAS) LOKASI DI WILAYAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA PADA DINAS BINA MARGA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH SELUAS + 66.053 M2 (LEBIH KURANG ENAM PULUH ENAM RIBU LIMA PULUH TIGA METER PERSEGI) PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN DAN FASILITAS LAINNYA YANG TERDAPAT PADA RUANG PUBLIK TERPADU RAMAH ANAK TUNAS BANGSA BISA DI JALAN RAYA PONDOK RANGGON RT 001 RW 06 KELURAHAN PONDOK RANGGON KECAMATAN CIPAYUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR