Jakarta (BPAD_DKI), Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta pada hari ini menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Aset Sewa dengan PT. Lingkar Seni Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2017 didampingi oleh Sekretaris Badan, Kepala Bidang P3A dan Kepala Bidang P5H serta Kepala Sub Bidang Pemanfataan Aset diruang kerja Kepala Badan.
Dalam Surat Perjanjian ini PT. Lingkar Seni Indonesia menyewa kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan Teuku Umar nomor 1 Kelurahan Gondangdia Kecamatan Menteng - Jakarta Pusat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun untuk digunakan sebagai galery budaya kunstring dan restauran serta lounge bertaraf internasional.