Jakarta – Selasa, 22 September 2026, Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) menyerahkan asli 2 Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) di Kelurahan Mangga Dua Selatan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta untuk disimpan di Gedung Dokumen Aset Provinsi DKI Jakarta.
Penyerahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Inventarisasi Hak atas Tanah di atas HPL dan pelaksanaan ketentuan Pasal 297A ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Berdasarkan hasil koordinasi UP JAMC dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, diketahui bahwa terdapat dua sertifikat HPL atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang masih belum diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kedua sertifikat tersebut sebelumnya tersimpan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Pengambilan dan penyimpanan dokumen asli sertifikat tersebut juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Melalui penyerahan dan penyimpanan dokumen asli sertifikat ini, diharapkan pengamanan hukum aset tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat terus ditingkatkan serta mendukung optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan Barang Milik Daerah.