Sandi Wacanakan Mobil Dinas DPRD DKI untuk Transportasi Online




Jakarta (BPAD_DKI), Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menginginkan mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta dimanfaatkan oleh pengusaha rental kendaraan dan transportasi online.

Mobil dinas anggota DPRD itu dikembalikan sesuai dengan isi Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta.

"Ada beberapa ide, misalnya bekerja sama dengan dunia usaha untuk pemanfaatan aset. Banyak pengusaha-pengusaha rental maupun pengusaha yang bergerak di aplikasi transportasi online yang butuh kendaraan," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/11/2017).

Sandi mengatakan, mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta harus dimanfaatkan agar tidak rusak. Selain pemanfaatan aset, kerja sama dengan pengusaha jasa layanan transportasi juga akan membuka lapangan pekerjaan.

"Saya berpikir kan menciptakan lapangan kerja dengan SBU (strategic business unit) baru, ada sopir-sopir yang selama ini mungkin bisa kami rekrut, mungkin dari temen-temen yang valley car di Alexis bisa daftar di situ," kata Sandi.

Sandi telah meminta Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus untuk mengkaji kemungkinan kerja sama dengan pengusaha jasa layanan transportasi tersebut.

Pada masa pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, mobil dinas itu rencananya akan dilelang.

Djarot sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan untuk meminta izin melelang 101 mobil dinas. Sebab, berdasarkan aturan, mobil dinas yang usianya belum lima tahun tidak boleh dilelang.

Menurut Sandi, Kementerian Dalam Negeri tidak mengizinkan mobil itu dilelang.
"Itu (lelang) salah satu opsinya juga, tapi jawabannya (Kemendagri) karena itu peraturan dan dikhawatirkan menimbulkan defiasi, waktu itu dicoba cari terobosan lain, tapi kami akan terbuka," ucapnya

Sumber: kompas.com

Kembali ke halaman berita