Jakarta (BPAD_DKI), Informasi untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta Tahun anggaran 2017 agar segera melakukan mutasi/transfer aset tetap yang bukan berasal dari Belanja Modal Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 60 Tahun 2017, yaitu tentang Batas Akhir Pelaksanaan Mutasi Aset Tetap Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta Tahun anggaran 2017, di tegaskan pada poin a bahwa batas akhir melakukan mutasi/transfer aset tetap yang bukan berasal dari belanja modal tahun anggaran 2017 paling lambat 30 Nopember 2017.
Selain batas akhir mutasi/transfer (point b), SKPD/UKPD juga wajib mencatat atas seluruh mutasi/transfer aset tetap antar SKPD/UKPD (yang bukan dari belanja modal tahun anggaran 2017) sesuai dengan BAST kedalam laporan mutasi aset tetap dan KIB. (cs)
[download]
Berdasarkan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 60 Tahun 2017, yaitu tentang Batas Akhir Pelaksanaan Mutasi Aset Tetap Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta Tahun anggaran 2017, di tegaskan pada poin a bahwa batas akhir melakukan mutasi/transfer aset tetap yang bukan berasal dari belanja modal tahun anggaran 2017 paling lambat 30 Nopember 2017.
Selain batas akhir mutasi/transfer (point b), SKPD/UKPD juga wajib mencatat atas seluruh mutasi/transfer aset tetap antar SKPD/UKPD (yang bukan dari belanja modal tahun anggaran 2017) sesuai dengan BAST kedalam laporan mutasi aset tetap dan KIB. (cs)
[download]